Home » » 6 wajah yang tidak akan mencium bau surga

6 wajah yang tidak akan mencium bau surga

Written By Unknown on Thursday 24 November 2011 | 11/24/2011 10:23:00 am

6 perbuatan dosa ini digenarisil tidak akan mencium bau surga 

1. Orang Yang Berzinah Dengan Orang Tua
2. Orang Yang Berzinah Dengan Saudara Sendiri
3. Orang Yang Berzinah Dengan Hewan
4. Orang Yang Berzinah Dengan Orang Lain [Belom nikah gitu gan]
5.Lesbi / Homo
6. Onani/ Masturbasi

mari kita liat dalil2 syarie dari ke 6 dosa ini

1. Orang Yang Berzinah Dengan Orang Tua

Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Hbnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).

2. Orang Yang Berzinah Dengan Saudara Sendiri
Dari Abdullah bin Abbas, ia berkata: telah bersabda Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam, “مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ” “Siapa saja yang menyetubuhi mahramnya maka bunuhlah ia.”[1] Pernah dilaporkan kepada Al-Hajjaj bahwa ada seorang lelaki yang memperkosa saudara perempuannya sendiri. Maka, beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam pun berkata, “اِحْبِسُوْهُ وَسَلُوْا مَنْ هَا هُنَا مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فَسَأَلُوْا عَبْدَ اللهِ بْنَ أَبِيْ مُطَرِّفٍ” فَقَالَ : “سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : « مَنْ تُخْطِى حُرَمَ الْمُؤْمِنِيْنَ فَخُطُّوْا وَسَطَهُ بِالسَّيْفِ »”. “Tahanlah ia dan tanyakanlah oleh kalian kepada para shahabat Rasulullah tentang perkara ini!” Kemudian, mereka bertanya kepada Abdullah bin Mutharrif, lalu beliau berkata: aku pernah mendengar Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda, “Siapa saja yang melangkahi kehormatan kaum mukminin maka langkahilah bagian tengah (tubuhnya) dengan pedang”.[2] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَفِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى الْقَتْلِ بِالتَّوْسِيْطِ وَهَذَا دَلِيْلٌ مُسْتَقَلٌّ فِيْ الْمَسْأَلَةِ وَأَنَّ مَنْ لا يُبَاحُ وَطْؤُهُ بِحَالٍ فَحَدُّ وَطْئِهِ الْقَتْلُ، دَلِيْلُهُ مَنْ وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ أَوِ ابْنَتِهِ، كَذَلِكَ يُقَالُ فِيْ وَطْءِ ذَوَاتِ الْمَحَارِمِ وَ وَطْءِ مَنْ لا يُبَاحُ وَطْؤُهُ بِحَالٍ، فَكَانَ حَدُّهُ الْقَتْلُ كَاللُّوْطِيِّ”. “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang hukuman bunuh dengan cara memotong bagian tengah (tubuh). Ini sebagai tersendiri dalam permasalahan tersebut. Sesungguhnya siapa saja yang menyetubuhi seseorang yang tidak diperbolehkan hal itu dilakukan kepadanya secara hukum asal maka hukuman baginya ialah dibunuh. Dalilnya sebagaimana orang yang menyetubuhi ibu atau anak perempuannya sendiri, seperti itu pulalah yang dikatakan dalam permasalahan menyetubuhi mahram dan menyetubuhi seseorang yang tidak diperbolehkan. Hal itu dilakukan kepadanya secara hukum asal maka hukuman bagi pelakunya ialah dibunuh sebagaimana pelaku homoseksual.“ Beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam melanjutkan, “وَقَدْ إِتَّفَقَ الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنْ زَنَا بِذَاتِ مَحْرَمٍ فَعَلَيْهِ الْحَدُّ وَإِنَّمَا اخْتَلَفُوْا فِيْ صِفَةِ الْحَدِّ هَلْ هُوَ الْقَتْلُ بِكُلِّ حَالٍ أَوْ حَدُّهُ حَدُّ الزَّانِيْ”. “Kaum muslimin telah bersepakat bahwa seseorang yang berzina dengan mahramnya harus dihukum. Akan tetapi, mereka berselisih mengenai tata caranya, apakah dibunuh (bagaimanapun keadaannya) atau dihukum sesuai dengan hukuman bagi pelaku zina.“[3] Telah diketahui bahwa yang disebut mahram ialah setiap orang yang diharamkan bagi seorang lelaki untuk menikahinya dengan keharaman yang bersifat selama-lamanya, tidak halal sesuatu pun atasnya. SUMBER : Buku SEKS BEBAS UNDERCOVER (Halaman 35-37), Penulis Asy-Syaikh Jamal Bin Abdurrahman Ismail dan dr.Ahmad Nida, Penerjemah Syuhada abu Syakir Al-Iskandar As-Salafi, Editor Medis dr.Abu Hana, Penerbit Toobagus Publishing, Bandung. Ditulis kembali untuk http://kaahil.wordpress.com [1] Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah (2564) dalam kitab Al-Huduud. Di dalam sanadnya terdapat Ibrahim bin Ismail bin Abi Habibah Al-Anshari, dia seorang yang dha’if (lemah). Akan tetapi, ada yang menguatkannya, yaitu hadits Ibnu Abi Khaitsamah dalam Tarikhnya dari hadits Mu’awiah bin Qurrah, dari bapaknya, dari kakeknya, “Bahwasanya Rasulullah mengutusnya kepada seorang lelaki yang menyetubuhi istri ayahnya, lalu ia memenggal lehernya dan mengambil 1/5 hartanya.” Yahya bin Ma’in berkata, “Hadits ini shahih.” [2] Hadits ini dimaksudkan oleh Al-Haitsami dalam Al-Majma’ 6/269, dan ia berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, di dalamnya terdapat Rifdah bin Qudha’ah. Hisyam bin ‘Ammar menguatkannya dan jumhur ulama mendha’ifkannya.” [3] Al-Jawaab Al-Akaafii, hlm. 199-200.

3.Orang Yang Berzinah Dengan Hewan

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda,

“Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.”
(Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)
4. Orang Yang Berzinah Dengan Orang Lain [Belom nikah gitu gan]

1."Perempuan yg berzina dan laki-laki yg berzina,maka deralah tiap2 seorang dari keduanya seratus,dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk(menjalankan) agama Allöh,jila kamu beriman kepada Allöh,dan hari ,dan hendaklah(hukuman) mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yg beriman."(An-Nuur:2)
2.Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rosulullöh saw pernah memberikanhukumankpd orang berzina(belum menikah) dgn hukuman di buang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali."(HR Buchori)


3.Rosulullah saw menanyakan kpd seorang laki2 yg mengaku berzina,"Apakah engkau seorang muhshon(menikah) ? Orang itu memjawab,"YA".
Kemudian Nabi bersabda lagi,"Bawalah orang ini dan rajamlah."(HR Buchori Muslim)

5.Lesbi / Homo

Allah berfirman : Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].
Allah menggambarkan Azab yang menimpa kaum nabi Luth : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]

6. Onani/ Masturbasi

Onani yang dilakukan dengan tangan sendiri atau semacamnya. Jenis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan. Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-’Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31)
seminar sex education Dr. Boyke, pas tu ada yang nanya tentang onani boleh ga sih secara syariah? (si Dokter kan duah haji neh, paling ga sedikit banyak paham lah, lagian dia juga bergellut dengan bidang sex-mengesex) Nah, menurut dia ada beberapa mazhab yang masyur alias banyak dipakai di dunia, Trus secara umum yang dikenal di Indo tuh ada 4: Syafi'e, Hambali, Hanafi dan Malik. Trus keempat imam tersebut juga berpendapat beda-beda, Cekidot gan...(ringkasnya aja yaa) -informasi ini jgua saya dapatkan dari berbagai majalah, blog, googling, dll-

1.IMAM SYAFI'I:mengharamkan
2.IMAM MALIK: mengharamkan juga
3.IMAM HAMBALI:makruh --> boleh jika mendesak/ menghindari dari zina
4.IMAM HANAFI:makruh --> boleh jika mendesak/ menghindari dari zina

Buat TS, kalo sudah menyangkut masalah agama, akidah dan kepercayaan, mohon hati-hati memilih judul, dan setriap apa yang kita katakan nantinya bakal dipertanggungjawabkan (bahaya kan gan, kalo kita bilang onani ga cium bau surga, sementara ada imam dari mazhab tertentu yang membolehkan)

manusia cuma bisa menjalankan..sang pencipta yang menentukan makanya kita harus lebih hati hati. smoga Allah slalu menjaga kita aminnn

Untuk agan and sista kritik dan sarannya ya untuk lebih baik lagi

0 komentar:

Post a Comment

Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Followers

Blog Archive

Powered by Blogger.