Hehehe sebenarnya SIM (surat ijin
mengemudi) saya ini sudah mati 7 bulan yang lalu tapi hari ini baru
diperpanjang. Bukannya nggak ada uang atau nggak ada waktu tapi memang
penyakit malas ini yang bikin pengurusan SIM jadi molor terus
Yang pertama harus di ketahui bahwa untuk perpanjangan SIM yang sudah mati/kadaluarsa ada aturannya yaitu:
- Pasal 224 ayat (1) PP No 44 Th 1993 Surat Ijin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 dan 220.
- Pasal 224 ( 3) PP No. 44 Th 1993 Apabila surat ijin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 ( satu ) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 dan 220 surat Dirlantas Babinkam Polri No. Pol : ST / 49 / V / 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang uji klinik pengemudi kendaraan bermotor.
Dari 2 aturan itu maka bisa di ambil kesimpulan “SIM
yang sudah kadaluarsa namun belum melebihi 1 tahun maka dapat di
perpanjang tanpa ikut ujian/tes (dalam kasus saya tanpa denda 1 rupiah
pun), sedangkan SIM yang sudah kadaluarsa melebihi 1 tahun di WAJIB kan
untuk mengajukan permohonan SIM baru dan WAJIB mengikuti ujian/tes“.
Pengurusan SIM sekarang sama jaman purba
dulu memang berbeda 180 derajat, sudah jauh lebih bagus sekarang tapi
tetap masih juga saya rasakan ada sedikit kebingungan terutama prosedur
ketika berada di loket setelah itu kemana dan kemana. Calo sudah
benar-benar tidak ada mukanya hehehe.. hari ini saya ke kantor polisi
biasanya habis parkir langsung di tanya sama calo “mau perpanjang apa bikin baru?”
hari ini nggak ada sama sekali yang kayak gitu, berarti masalah calo
sudah agak beres lah… tapi tetap saja ada nilai kurangnya yaitu kurang
jelas
Contohnya ketika pura-pura bertanya (padahal aslinya sudah tau cuma
untuk memastikan saja) kepada salah satu anggota polisi di kantor (waktu
itu ada 2 orang) “pak kalau sim 7 bulan sudah expired apa boleh di perpanjang? apa kena denda?” bapak yang satunya ketawa bin bingung cengar-cengir (muka korup!) bapak yang satunya langsung jawab dengan tegas “masih boleh di perpanjang” (sukur deh masih ada polisi yang baik).
langsung saja deh ini prosedurnya tidak
di khususkan untuk warga kota malang saja, saya rasa semua kota hampir
mirip prosedurnya.
1. Siapkan KTP yang masih berlaku dan SIM lama. Fotokopi 2 kali, Sim 2x KTP 2x.
2. Ke tempat pengecekan kesehatan (kalau
bingung boleh tanya) sampai disana kalau masih bingung juga boleh
bertanya. Serahkan 1x fotokopi KTP dan SIM nanti di kasi formulir yang
harus di isi. Setelah itu biasanya di suruh tunggu sampai di panggil,
Tes-nya hanya cek tensi darah, cek penglihatan contohnya melihat
huruf-huruf dari besar sampai kecil, lalu cek buta warna. Setelah
selesai akan di berikan surat keterangan sehat (bayar sekitar
15.000-20.000).
CATATAN: BOLEH MELAKUKAN PENGECEKAN KESEHATAN DIMANA SAJA, TIDAK DI HARUSKAN DI TEMPAT YANG DI SEDIAKAN POLISI.
3. Setelah keluar dari tempat pengecekan
kesehatan biasanya akan langsung di suruh ke loket 1, nah disini ini
yang masih “agak nakal” kayaknya… ketika keluar itu saya mau langsung ke
loket 1 tapi kayaknya ibu-ibu bagian asuransi ini seperti mencegah
(gendut juga suruh ke ibu itu hehehe) di bagian ini tanpa penjelasan
langsung saja di minta fotokopi 1x KTP dan SIM ternyata ini adalah
asuransi yang sebenarnya OPTIONAL tidak wajib
sebenarnya membayar 30.000 untuk asuransi tapi karena petugasnya tidak
menjelaskan maka disini ini yang saya bilang bagian “agak nakal”.
CATATAN: TANPA MEMBAYAR ASURANSI PUN SIM ANDA AKAN DI PROSES JADI INI ADALAH PILIHAN BOLEH IYA BOLEH TIDAK.
4. Menuju loket 1 serahkan surat
keterangan kesehatan nanti akan di berikan sebuah resi untuk pembayaran
di bank BRI terdekat (biasanya di kantor polisi sudah siap) silahkan
bayar sesuai permohonan anda, SIM baru 75.000 perpanjangan SIM 60.000.
5. Kembali ke loket 1 serahkan resi bukti pembayaran, nantinya akan di berikan formulir untuk di isi.
6. Setelah formulir dari loket 1 di isi
menujulah ke loket 2… di situ serahkan formulir yang sudah di isi tadi
bersama dengan SIM lama. Nanti anda akan di berikan sebuah MAP dengan
formulir-formulir lalu nomor urut.
7. Langkah ini hanya khusus untuk pengajuan sim baru yaitu menuju loket 3 untuk ujian tes tulis dan ujian praktek.
8. Menuju ke loket 4 serahkan map yang
berisi formulir-formulir tadi, lalu serahkan nomor urut ke juru foto
yang ada. Setelah itu langsung letakkan jari anda di alat sidik jari
(kiri+kanan) lalu tanda tangan setelah itu foto. Setelah selesai
nantinya anda akan diberikan kembali nomor urut dan disuruh menuju loket
5.
9. Loket 5 serahkan nomor urut lalu isi buku absen, setelah itu SIM sudah bisa langsung di ambil.
10. Selesai, boleh ngebut-ngebutan di jalan hehehehe…
Total biaya yang di keluarkan adalah
20.000+30.000+60.000 = 110.000 kalau tanpa asuransi sebenarnya hanya
80.000 (saya dengar lewat calo katanya berkisar antara 250.000 sampai
350.000 mahal banget..) mudah kan? cepat kok sebenarnya kalau sudah tau
jalurnya, paling tidak butuh 30 menit sampai 1 jam untuk pengurusan SIM
ini tapi kalau ngantri ya nggak tau deh berapa lama.. yang menjengkelkan
itu ternyata pengurusan SIM tutup jam 12 siang jadi yang kerja di
kantor mungkin kesulitan mengurus…





0 komentar:
Post a Comment