Home » , » Pengendara Wajib Tau Jenis Surat Tilang Polisi !!!

Pengendara Wajib Tau Jenis Surat Tilang Polisi !!!

Written By Unknown on Saturday 29 November 2014 | 11/29/2014 10:23:00 am

Dalam melakukan perjalanan sering kita menemui para penegak disiplin melakukan razia kepada pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Semua memang demi keamanan dan kenyamanan berlalu-lintas.


Memang sudah sepatutnya bagi para pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil dan tranportasi bermotor lainnya, melengkapi peralatan berkendara baik secara fisik maupun administrasi.

Ketika terkena tilang bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Kepolisian menggunakan bukti tilang menggunakan surat, tapi yang perlu diketahui macam, fungsi dan warna surat tersebut serta untuk siapa saja. Berikut surat tilang tersebut.

1. Merah
Contoh surat tilang merah

Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim.

Pada umumnya tanggal sidang, maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.

2. Biru
Contoh surat tilang biru


Surat tilang warna biru juga untuk pelanggar, cuma bedanya pelanggar yang menerima kesalahan, artinya tidak perlu pembelaan kepada hakim. Jika meminta surat tilang ini kita bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju.

Adapun untuk biayanya diketahui lebih mahal, jika disesuaikan undang-undang lalu lintas yang berlaku. Namun belum diketahui secara resmi nomor rekening dan kepemilikannya, dalam pembayaran uang denda tersebut.

Meski semakin dipermudah dalam urusan tilang, diharapkan publik tidak salah mentransfer uang kepada oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.

3. Kuning
Contoh surat tilang kuning


Kemudian surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri  dan diperuntukkan sebagai arsip.

4. Hijau
Contoh surat tilang hijau


Surat tilang warna hijau untuk arsip pengadilan. Surat ini juga sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.

5. Putih
Contoh surat tilang putih


Surat tilang warna putih untuk kejaksaan sebagai arsip. Namun jika dikemudian hari ada permasalahan arsip tersebut bisa sebagai bukti dan catatan.

Jenis Lembar Tilang Yang Berlaku

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh :
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.

Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian. (TMC Polda Metro Jaya)

Catatan:
- Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan: http://tmcpoldametro.posterous.com/undang-undang-negara-republik-indonesia-no22
- Bank BRI Yang Ditunjuk Untuk Melayani Pembayaran Denda Tilang Biru: http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150704541721647
- Laporkan ke Bid Propam Polda Metro 021-5234469 nama petugas & detailnya apabila dalam penindakan pelanggaran lalu lintas tidak memberikan surat tilang.

Sumber : aripitstop
                lihat

0 komentar:

Post a Comment

Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Followers

Blog Archive

Powered by Blogger.